BAB
I
PENDAHULUAN
Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suatu belajar dan pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kakuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Peserta
didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
tertentu. Sedangkan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan dirinya dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualitas sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
penyelenggaraan pendidikan (Ketentuan umum, pasal 1 UU Sisdiknas no. 20 Tahun
2003)
Pendidikan nasional yang kita
selenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab (Bab, II, Pasal 2 dan 3 UU no 20 Th 2003 tentang Sisdiknas)
Prinsip penyelenggaraannya pun
demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, menjunjung tinggi hah asasi
manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa dengan sistem
terbuka dan multi makna, bahkan pendidikan sebagai suatu proses pembudayaan dan
pemberdayaan berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan diselenggarakan dengan
memberi teladan, membangun kemampuan, dan membangun kreativitas dalam proses
pembelajaran.
Dalam penyelenggaraan proses belajar
mengajar, seorang guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri dan selalu
dituntut untuk kreatif dalam melaksanakan tugas keseharian di hadapan siswa.
Berdasarkan uraian di atas, penulis
akan mencoba membahas masalah kreatifitas guru. Maka dengan itu penulis memilih
judul “Kreatifitas Guru Dapat Menunjang Keberhasilan Pendidikan”.
BAB
II
PEMECAHAN
MASALAH
A. Mutu Pendidikan
Pendidikan yang
bermutu seperti diatur dalam PP No. 19 tentang Standar Nasional Pendidikan
mencakup 8 standar yaitu :
1. Standar
Isi
2. Standar
Proses
3. Standar
Kompetensi Lulusan
4. Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Standar
Sarana dan Prasarana
6. Standar
Pengelolaan
7. Standar
Pembiayaan
8. Standar
Penilaian Pendidikan
Untuk mencapai penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu maka dari ke 8 standar tersebut di atas harus dipenuhi
oleh para penyelenggara pendidikan.
Berkaitan dengan standar pendidikan dan tenaga
kependidikan , Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen kiranya
merupakan tantangan sekaligus harapan bagi dunia pendidikan kita dewasa ini. Filosofi
yang mendasari lahirnya undang-undang ini adalah mewujudkan sosok guru sebagai
pemangku jabatan profesional yang sejahtera. Oleh karena itu undang-undang ini
mempersyaratkan kualifikasi pendidikan S1/DIV serta sertifikasi
profesi/pendidik.
B. Pembelajaran Yang Inspiratif dan Motivatif
Pembelajaran adalah kegiatan belajar mengajar
(KBM) yang dilakukan guru secara terencana, perprogram, dan sistematis, artinya
KBM harus dilaksanakan dengan baik dan hasilnya pun terukur.KBM pun harus
berlangsung secara menyemangkan. KBM yang kurang disukai anak didik tidak akan
menghasilkan tujuan secara maksimal. Oleh karena itu guru harus kreatif dalam
melaksanakan pembelajaran. Disarankan dalam melaksanakan KBM menggunakan PAKEM
yaitu Pembelajaran aktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan. Tentu pembelajaran yang menyenangkan akan
memberikan kenyamanan bagi peserta didik dalam menyerap materi pelajaran.Dengan
pembelajaran yang berlangsung secara menyenangkan akan memberi pengaruh positif
bagi perkembangan jiwa anak, bahkan peserta didik akan mendapatkan kemudahan
dalam mengembangkan imajinasi dan daya nalarnya sesuai dengan tingkat kemampuan
yang dimiliki.
Pembelajaran yang menyenangkan pun harus
dilakukan guru secara kreatif, karena model pembelajaran ini akan dapat memotivasi
peserta didik untuk belajar secara terus menerus guna memahami cakrawala
pengetahuan yang teramat luas. Tetapi yang pertama kali harus dibangun dulu
dalam konsep pembelajaran yang menyenangkan adalah pemahaman konsep. Janganlah
pemahaman konsep diajarkan kepada peserta didik tidak secara kreatif. Hal ini
akan berdampak buruk bagi peserta didik untuk belajar selanjutnya. Bila
pemahaman konsep diajarkan tanpa metode yang membuat paserta didik senang tentu
muara hasilnya tidak seperti yang kita harapkan bersama.
a.
Pembelajaran Inspiratif adalah :
1.
Mengembangkan
daya imajinasi peserta didik
2. Peserta
didik dapat memberikan contoh yang seluas-luasnya
3. Peserta
didik dapat melakukannya sebagai peraga
4. Memberi
pedoman untuk penerapan dan pengembangan selanjutnya.
b. Pembelajaran
Motivatif adalah :
1.
Membangun
suasana belajar yang kondusif
2.
Peserta
didik senang dan berani bertanya
3.
Belajar
tanpa rasa takut
4.
Dengan
sadar peserta didik mulai membentuk kepribadiannya
C. Kompetensi Dasar Seorang Guru
Disamping guru wajib memiliki kualifikasi
akademik dan kompetensi profesional pendidik sebagai agen penbelajaran yang
diperolehnya melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma
yang sesuai dengan tugasnya sebagai seorang guru, ia juga harus memiliki
kompetensi profesi pendidik yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi profesi, dan kompetensi sosial.
Kompetensi
pedagogik adalah bagaimana seorang guru menunjukkan kemampuannya dalam
mengelola penbelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimiliki.
Kompetensi
kepribadian adalah kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa,
menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhak mulia.
Kompetensi
profesional adalah bagaimana seorang guru menunjukkan kemampuannya dalam menguasai materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta
didik memperoleh kompetensi yang ditetapkan.
Sedangkan
kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik berkomunikasi dan terinteraksi
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat.
D. Guru Kreatif
Guru
kreatif adalah guru yang banyak akalnya dalam melaksanakan tugas kesehariannya
sebagai tenaga kependidikan. Guru yang kurang banyak akal hanya akan mengajar
secara konvensional, guru yang demikian ini tidak bisa disebut sebagai guru
yang kreatif. Sangat mudah menandai guru yang tidak kreatif.
Ciri-ciri guru yang tidak kreatif :
1.
Mengajar
hanya sekedar mengajar, tidak peduli peserta didik menerima atau memahami
materi ajar atau tidak.
2.
Merasa
dirinya pintar karena disebut guru, akibatnya malas membaca buku dan tidak lagi
merasa perlu menimba ilmu.
3.
Biasa
berpenampilan santun bahkan amat santun, karena memang lebih mengutamakan
penampilannya sebagai seorang guru dari pada kemampuannya sebagai seorang guru.
4.
Bersikap
memberi jarak kepada peserta didik dan menghindari kritik bahkan menolak kritik
dan yang lebih celaka lagi adalah alergi kritik.
5.
Mengajar
dengan tertib, ketat dalam hal waktu sebagai jadwal bekerja bahkan tidak
kompromi dalam hal waktu.
6.
Semakin
lama mengajar semakin kuat dalam pendirianya, bahkan semakin tidak mengenal
perubahan, terlebih-lebih ada kecenderunganapatis dalam menerima perubahan.
E.
Ciri-ciri guru kreatif
Seorang guru yang kreatif adalah seorang guru yang mampu
dalam hal :
1.
Mengajar
dengan penuh keprihatinan apabila peserta didik susah menerima pelajaran yang
diajarkan.
2.
Selalu
merasa dirinya harus terus belajar karena menyadari bahwa sebagai seorang guru
harus menguasai berbagai metode mengajar yang terus berkembang.
3.
Pada
umumnya berpenampilan tidak amat santun bahkan ada kecenderungan malu bila
diketahui berprofesi sebagai guru karena merasa dirinya orang yang tidak serba
tahu.
4.
Tidak
memberi jaran dengan peserta didik, baginya peserta didik bukanlah obyek
melainkan subyek, oleh karena itu tidak alergi terhadap berbagai kritik.
5.
Mengajar
dengan tetib tetapi sangat kompromis dalam hal waktu.
6.
Meskipun
sudah lama mengajar tetapi dirinya selalu merasa kurang ilmu, oleh karena itu
panik bila terjadi perubahan dalam kebijakan pelaksanaan pendidikan.
Demikian
perbedaan sikap antara guru yang tidak kreatif dengan guru yang kreatif. Di
tangan guru yang kreatif seorang peserta didik penakut akan menjadi peserta
didik yang pemberani, peserta didik yang pemalu akan menjadi peserta didik yang
mudah bergaul, peserta didik yang pendiam akan menjadi peserta didik yang
ramah, peserta didik yang memiliki ketergantungan akan menjadi peserta didik
yang msndiri, peserta didik yang tidak tahu akan menjadi peserta didik yang
ingin tahu, peserta didik yang pasif akan menjadi peserta didik yang aktif,
peserta didik yang kurang peduli akan menjadi peserta didik yang peduli dan
masih banyak lagi perubahan yang anak didik yang megatif akan menjadi positif.
Hal ini akan dapat terwujud hanya di tangan guru yang kreatif. Dan perubahan
sikap tersebut diperoleh peserta didik dalam proses pembelajaran yang dilakukan
guru secara kreatif.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan
uraian yang telah dipaparkan dalam BAB II, maka dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut :
1.
Pendidikan
yang bermutu merupakan tantangan sekaligus harapan bagi dunia pendidikan kita
dewasa ini.
2.
Pembelajaran
yang menyenangkan harus dilakukan guru secara kreatif, karena model
pembelajaran ini akan dapat memotivasi peserta didik untuk belajar secara terus
menerus guna memahami cakrawala pengetahuan yang teramat luas.
3.
Seorang guru wajib memiliki kualifikasi
akademik dan kompetensi profesional pendidik sebagai agen penbelajaran yang
diperolehnya melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma
yang sesuai dengan tugasnya sebagai seorang guru, ia juga harus memiliki
kompetensi profesi pendidik yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi profesi, dan kompetensi sosial.
4.
Guru
yang kreatif adalah guru yang banyak akalnya dalam melaksanakan tugas
kesehariannya sebagai tenaga kependidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar